JATIWINANGUN. Uji publik Daftar
pemilih sementara (DPS) dilakukan hari ini Selasa tanggal 27 Maret 2018 untuk tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Purwokerto Lor, Uji public ini melibatkan dua wilayah RT yaitu RT 07 dan RT 08
RW 09, dengan bertempat di Aula YS acara dibuka oleh Ibu Siti Rochmah selaku
Petugas PPDP untuk wilayah RT 07 dan RT
08 RW 09.
Hadir pada acara ini Petugas Pengawas Lapangan (PPL)
Kelurahan Purwokerto Lor Bapak Didit, dari RT 08 yang
hadir Ketua RT beserta beberapa warganya kemudian dari RT 07 hadir Ketua RT juga beserta beberapa warga.
Tujuan dari uji publik
ini agar masyarakat bisa berpartisipasi
ikut mengoreksi Daftar Pemilih Sementara
(DPS) untuk antisipasi manakala ada potensi pemilih namun belum masuk dalam
DPS. maka akan meminimalkan adanya nama
pemilih belum terdaftar.
Bagi anak yang
sekarang usianya 16 tahun dan pada
tanggal 27 Juni 2018 nanti usianya sudah
mencapai tujuh belas tahun tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS)
maka tetap mempunyai hak pilih bisa ikut Pemilu Pilgub dan Pilbup dengan meminta
keterangan dari kelurahan kemudian untuk
kepengurusan e-ktp akan dibantu untuk dipermudah pemrosesan kepengurusan e-ktp oleh petugas kelurahan,
dengan menunjukan Kartu Keluarga.
Pada kesempatan ini juga telah terjadi kesepakatan pemilihan
Ketua dan Anggota Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara
(KPPS) untuk TPS RT 07 dan RT 08 yang
rencana lokasi TPS nya di Aula YS.
Terpilih sebagai Ketua : Bapak Supriadhie (RT08)
Dengan Anggota :
1.
Maskun (RT08),
2.
Lego Sularso (RT 08),
3.
Ibu Siti Rochmah (RT 08)
4.
Ibu Lisa (RT 07),
5.
Ibu Esti Hengky (RT 07)
6.
Mas Heru (RT 07)
0 komentar:
Posting Komentar